Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium

RPJMDes Sebagai Dasar Pembangunan Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan salah satu dokumen Pembangunan Desa untuk masa satu Periode pemerintahan desa yaitu 6 tahun.
RPJMDes sebagaai acuan atau dasar Pelaksanaan pembangunan pemerintahan desa serta memuat visi misi kepala desa terpilih dengan menyelaraskan pada rencana pembangunan kabupaten/kota, adapun proes penyusunan RPJMDes presepektif Permendagri 114/2014

A. MEMAHAMI RPJM DESA

1.Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
2.Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
(a)Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
(b)Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
3.Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
4.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
5.Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan  pembangunan Desa secara partisipatif
6.RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa
7.RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota
8.RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa
9.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa

B. TUJUAN RPJM DESA

1.mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
2.menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
3.memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; 
4.menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

C. MUATAN RPJM DESA

1. Visi dan Misi Kepala Desa
2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
3. Rencana Kegiatan Yang Meliputi 4 bidang yaitu:

(a) Bidang Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa :
  • penetapan dan penegasan batas Desa;
  • pendataan Desa;
  • penyusunan tata ruang Desa;
  • penyelenggaraan musyawarah Desa;
  • pengelolaan informasi Desa;
  • penyelenggaraan perencanaan Desa;
  • penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
  • penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
  • pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
  • kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa
(b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa 
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan 
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi 
  • pelestarian lingkungan hidup
(c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan :
  • pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  • pembinaan kerukunan umat beragama;
  • pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  • pembinaan lembaga adat;
  • pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
  • kegiatan lain sesuai kondisi Desa
(d ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
  • pelatihan usaha ekonomi
  • pelatihan teknologi tepat guna
  • pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan 
  • peningkatan kapasitas masyarakat
Demikianlah ulasan singkat terkait dokumen RPJM Desa yang bisa kami sampaikan Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RPJMDes Sebagai Dasar Pembangunan Desa"

Post a Comment