Mengenai Tugas pokok Kaur Perencanaan Desa menurut Peraturan Menteri dalam Negri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintahan Desa, Kepala Urusan Perencanaan Merupakan staf sekretariat Desa, yang bertugas Membantu sekertaris Desa dalam hal pelayanan administrasi Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa serta mengkoordinasikan terkait Perencanaan Desa , menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja di Desa, menginventarisir kelengkapan data-data untuk pembangunan Desa, melakukan monitoring terkait program desa serta mengevaluasi dan menyusun laporan.
Berkaitan dengan tugas poko Kaur Pernecanaan Desa maka dalam hal kinerjanaya memfunyai 4 (empat) Pokok tugas yang mesti dilakukan yaitu :
- Kaur perencanaa Desa harus menguasai serta memiliki data-data atau dokumen yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan Desa seperti : (a) Dokumen profil Desa; (b) Data Inventaris Aset Desa; (c) RPJM-Daerah Kabupaten; (d) RPJM-Desa: (e) APBDesa: (f) Daftar Harga Satuan Desa; dan Dokumen lainya yang berhubungan dengan perencanaan Pembangunan Desa;
- Kaur Perencanaan Desa Harus Memahami dan Mmfunyai Rencana Tindak Lanjut (RKTL) sesuai dengan kalender pemerintahan Desa, yang meliputi : (a) Mengetahui Pelaksanaan pembangunan tahun berjalan sesuia dengan apa yang telah disusun olehnya; (b) Kapan kaur Perencanaan untuk Mempersiapkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perbantuan terhadap Sekertaris Desa untuk membuat Laporan Realisasi APBDes semester 1 (satu) 6 bulan dan Laporan Realisasi Untuk 1 Tahun; dan (c) Kapan memulai untuk membantu sekertaris Desa terkait monitoring pelaksanaan pembangunan Desa serta kegiatan-Kegiatan yang berhubungan Erat dengan Pernecanaan Desa;
- Kepala urusan Perencanaan Harus melaksanakan terkait rencana Kerja sesuai dengan kalender Kerja kaur perencanaan, yang teteap memberikan laporan kepada sekertaris Desa sebagai contohnya : mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK Desa tau kasi, dan hal-hal lain yang mesti dilaporkan kepada sekdes dari mualai proposal kegiatan pembangunan desa dan RAB, sebagai alat monitoring dan Evaluasi untuk memastikan kegiatan sesuai dengan perencanaan serta dokumen lain yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan Desa; dan
- Kepala urusan Perencanaan Desa juga mesti Membuat catatan di buku jurnal harian Kaur perencanaan. serta di tuangkan kedalam buku administrasi pembangunan desa diantaranya : 1. Buku Rencana Pembangunan Desa: 2. Buku Kegiatan Pembangunan Desa; 3. Buku inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan Desa; dan 4. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kapan lagi anda punya kesempatan??
ReplyDeleteCuma dengan modal 20K anda akan menjadi JUTAWAN!!!
Ajak teman anda bergabunglah bersama kami di dewalotto
Link Alternatif : dewalotto.club
Note : Nomor Official whatsapp kami hanya tertera di dalam website
selain itu bukan nomor whtsapp dewalotto ^-^