Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


A. PENGERTIAN

Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kgiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan baddan permusyawaratan Desa ( BPD ) dan unsur masyaraakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdayya desa dalam rangka mencaapai tujua pembangunan Desa, yaang teruang dalam Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa.

B. PERLUNYA PERENCANAAN DESA

Didalam UU Desa pasal 78 dan 79 mensyaratkan keharusan bagi pemerintah desa untuk melaksanakan perencanaan pembangunan Desa dalam rangka mnyusun Visi bersama membangun desa antara masyarakat dan pemerintahan desa yang diselaraskan dengan rencana pembangunan kabupaten/kota kemudian dituangkan dalam dokumen jangka menengah (RPJM Desa) dan rencana kerja Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kemudian Pasal 115 PP 43 Tahun 2014 tentang peratuaran pelaksanan UU omor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mnyusun RPJM Desa, RKP Desa dan daftar Usulan RKP Desa.

Perencanaan pembangunan Desa memberikan arah kepada kepala Desa dan pemangku kepentingan lainya dalam mencapai Visi dan Misi Desa, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pembanguna baik ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/Kota, serta pengelolaan sumberdaya yang dimilkinya.

C. PERAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Ketentuan pasal 80; pasal 81 dan pasal 82 undang-undang Desa mengharuskan perencanaan pembangunan Desa mengikutsertakan masyarakat dan dan pelaksana Pembangunan harus melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan menjamin peran serta masyarakat Desa dalam pemantauandan pengawasan pembangunan.

Keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan Desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan diwujudkan dalam bentuk penggunaan hak menyampaikan pendapat dalam rangka pengambilan keputusan, akses dan kontrol terhadap sumberdaya.

Perencanaan Pembangunan Desa mendorong partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam pengambilan keputusan termasuk kelompok miskin dan rentan diantaranya anak-anak, perempuan, lanjut usia, warga berkbutuhan khusus (difabel), sehingga pembangunan dapat dirsakan oleh semua pihak. Masyarakat Desa juga berhak melakuka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa.

D. PERAN PEMERINTAH DESA

Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pemerintah Desa menyusun perencanan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perecanaan pembangunan kabupaten/kota. perencanaan dan pembangunan Desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkanseluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.

E. PERAN PEMERINTAH DAERAH (KABUPATEN/KOTA)

Dalam rangka perencanan dan pelaksanaan Pembangunan Dsa sbagaimana ditegaskan dalam permendagri Nomor 114 tahun 2014 bab 1 pasal 2 bahwa pemerintah desa dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa didampingi oleh Pemerintah daerah Kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam mengkoordinasikan pembangunan Desa, Kepala Desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Camat akan melakukan koordinasi pendampingna di wilayahnya.

F. PERAN PENDAMPING

Dalam rangka mendukung perencanaan Pembangunan Desa sebagamana dijelaskan dalam permendesa PDTT Nomor 3 tahun 2015 pasal 13 dan 14, pemerintah daerah dibantu oleh pendamping teknis di tigkat kabupaten/kota. Secara umum pendamping teknis bertugas mendampingi Desa dalam peaksanaan program dan kegiatan sektoral. secara rinci, tugas pendamping teknis meliputi :
  • Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergisitas perecanaan pembangnan Desa;
  • mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa; dan
  • melakkan fasilitasi kerjasama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Demikianlah ulsan terkait perencanaan pembangunan desa yang bisa saya sampaikan semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membutuhkanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA"

Post a Comment