Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium

Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan pada Desa, antara lain kewenangan berdasrkan hak asal usul dan kewenangan lokal besekala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kepastian keuangan Desa, Khusnya melaui transfer Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desa diharapkan meningkat kemampuanya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara epektif, guna meningkatkan kesjateraan masyarakat Desa.

Kapasitas Desa dalam menyelengggarakan pembangunan dalam prsepetif "Desa Membangun" disadari masih memiliki keterbatasan-Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang diwujudkan regulasi dankebijakan pemerintah yang terkait dengan Desa. sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejateraan Masayarakat Desa.

Koreksi atas kelemahan/kekeurangan dan upaya perbaikan isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa daerah Tertinggal dan transmigrasi secara pro aktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorentasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM, dan program Prioritas Kementerian Desa PDTT, yang tertuang pada permendes Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman umum Program inovasi Desa, Melaui peningkatan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:
  1. Pengembangan ekonomi lokal dankewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan badan Usaha Milik bersama (BUMDes Bersama), serta produk unggulan Desa, dan produk unggulan kawasan Perdesaan guna menggerakan dan mengembangkan perekonomian Desa;
  2. Penigkatan Kualitas sumber daya manusi (SDM), kaitan antara produktivitas perdesaan denga kualitas SDM ini, diharapakan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikandalam jangka panjang melaui investasi di bidang pendidikan dn kesehatan dasar, produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya dititk dari aspek/strategi peningkatan pendapatan saja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnyapotensi dimasa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosil dasar (PSD) dalam kontek kualitas terkait pendidikan dan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa; dan
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khusnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan memilii dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesan.
Selain itu, PID juga memberi dukungan penguatan manajemen P3MD dan pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.

Hal yang mendasar bagi Program inovasi Desa adalah :

  • Inovasi/Kebaruan dalam praktek pembangunan dan pertukaran penegetahuan; dan
  • Dukungan teknis dan penyedia jasa layanan teknis secara profesional.
Kedua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi pembangunan yang didnai  dari anggaran pendapatan Desa ( APBDes) khusnya Dana Desa, dengan demikian PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya Inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan DD secara tepat dan seefektif mungkin.

Prinsif Pengelolaan Program Inovasi Desa harus didasarkan pada prinsif-prinsif :
  1. Taat Hukum;
  2. Transparansi;
  3. Akuntabilitas;
  4. partisipatif;
  5. insklusif; dan
  6. Kesetaraaan Gender.
Tujuan Program Inovasi Desa Meliputi :
Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan Dana Desa yang lebih berkualitas, efektif dan efisien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
PID secara khusus bertujuan untuk :
  1. Menyediakan katalisasi pembangunan Desa dalam bentuk inovasi/kebaruan dalam Praktek-praktek pembangunan Desa sebagai sarana pertukaran pengetahuan antar Desa dan atau daerah;
  2. Meningkatkan kapasitas pelku-pelaku pembangunan Desa;
  3. Menyediakan sistem pengelolaan pengetahuan sebagai contoh-contoh inovasi/kebaruan pembangunan Desa yang dapat dibagikan antar Desadalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa;
  4. Memperkuat peran pendamping dengan memberikan banyak referensi-referensi inovasi/kebaruan dalam praktek pembangunan dan pertukaran pengetahuan; dan
  5. Meningkatkan status Desa sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran kementrian Desa PDTT  pada RPJMN 2015-2019.
Itulah ulasan singkat mengenai Pedoman Umum Program Inovasi Desa sesuai denga permendes Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Umum PID
Permendes Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedum PID [Download]

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019"

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / Whatshapp : +85587781422
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ReplyDelete
  2. Kapan lagi anda punya kesempatan??
    Cuma dengan modal 20K anda akan menjadi JUTAWAN!!!
    Ajak teman anda bergabunglah bersama kami di dewalotto
    Link Alternatif : dewalotto.club
    Note : Nomor Official whatsapp kami hanya tertera di dalam website
    selain itu bukan nomor whtsapp dewalotto ^-^

    ReplyDelete