Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, bahwa ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Desa memuat Visi dan Misi Kepala Desa, arah kebijakan Pembangunan Desa,serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa, antara lain :
- Penetapan dan penegasan batas Desa;
- Pendataan Desa;
- Penyusunan tata ruang Desa;
- Penyelenggaraan musyaarah Desa;
- Pengelolaan informasi Desa;
- Penyelenggaraan perencanaan Desa;
- Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
- Penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
- Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
- Kegiatan lainya sesuai kondisi Desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa seperti pembuatan Tambatan Perahu, jalan pemukiman, jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian, pembuatan pembankit listrik tenaga Mikrohidro, dan infrastruktur Desa lainya sesuai Kondisi Desa
- Pembangunan Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kesehatan Antara lain: Air bersih bersekala Desa, sanitasi lingkungan, pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu, serta sarana dan prasarana kesehatan lainya sesuai kondisi Desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaa sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain : tamana bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat, pengembangan dan pembinaan sanggar seni, dan sarana dan prasaran pendidikan dan pelatihan lainyasesuai kondisi Desa.
- pembangunan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan saranan dan prasarana ekonomi anatara lain: Pembuatan pasar Desa, pembentukan dan pengembangan BUM Desa, penguatan permodalan BUM Desa, Pembibitan tanaman pangnan, pengilingan padi, lumbung Desa, pembukaan lahan pertanian, pengelolaan hutan Desa kolam ikan dan pembenihan ikan, dan lain sebagainya sesuai dengan kondisi Desa.
- Pelestarian Lingkungan Hidup antara lain: Penghijauan, pembuatan tersering, pemelihraan hutan bakau, perlindungan mata air, pembersihan daerah aliran sungai dan kegiatan lainya sesuai kondisi Desa.
- Pembinaan lembaga kemayarakatan;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- pengadaa sarana dan prasarana olahraga;
- pembinaan lembaga adat;
- pembinaan kesenian dan sosial budaya mayarakat; dan
- kegiatan lain sesuia dengan kondisi Desa.
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- pelatihan teknologi tepat Guna;
- pendidikan, pelatihaan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan badan Permusyawaratan Desa;
- Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain : kader pemberdayaan masyarakat Desa, Kelompo usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin dan kelompoklainya sesuai kondisi Desa.
0 Response to "Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa"
Post a Comment