Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium

Tugas, Fungsi Serta Tata Cara Pembentukan LKD di Desa

Seuai Ketentuan pasal 153 peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan lembaga kemasyarakata Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh pemerintahan Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan menteri.

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya di singkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Syarat Pembentukan LKD sesuai dengan permendagri Nomor 18 tahun 2018 harus memenuhi syarata sebagai berikut:

  1. Berasaskan Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Berkedudukan di Desa setempat;
  3. keberadaanya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  4. memiliki kepengurusan yang tetap;
  5. memiliki sekertariat yang bersifat tetap; dan
  6. tidak berafiliasi kepada partai politik.
serta ketentuan lebih lanjut terkait lembaga kemasyarakata Desa ( LKD) diatur dengan peraturan Desa setempat, sementara jumlah LKD di desa paling sedikit antara lain :
  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
LKD di Desa dibentuk oleh pemerintah Desa sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang  Lembaga kemasyarakatan Desa dan memfunyai tugas dan fungsi LKD sebgai berikut :
 
Tugas LKD :
  1. Melakukan Pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Desa.
Fungsi LKD :
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menanamkan dan memeupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, dan mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong Masyarakat;
  6. Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga; dan
  7. meningkatkan Kualitas sumberdaya manusia.
Itulah tugas dan Fusngsi LKD di desa serta tata cara pembentukan LKD oleh pemerintah Desa berdasarkan Pemenndagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga Kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa, yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 5 tahu 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.



Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Tugas, Fungsi Serta Tata Cara Pembentukan LKD di Desa"

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / Whatshapp : +85587781422
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ReplyDelete
  2. Kapan lagi anda punya kesempatan??
    Cuma dengan modal 20K anda akan menjadi JUTAWAN!!!
    Ajak teman anda bergabunglah bersama kami di dewalotto
    Link Alternatif : dewalotto.club
    Note : Nomor Official whatsapp kami hanya tertera di dalam website
    selain itu bukan nomor whtsapp dewalotto ^-^

    ReplyDelete