Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

A. Pengertian dan Dasar Hukum PBJ di Desa


(1). Pengertian
Pengadaaan Barang/Jasa di Desa adalah Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swaklola maupun melalui pnyedia barang/jasa. adapun ketentuan tentang pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam peraturan Kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2). Dasar Hukum
(a) Pasal 105 PP 43/204 jo. PP 47/2015
  • Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) Pasal 129 ayat (6) Perpres 54/2010 jo. Perpres 4/2015 
  • Ketentuan Pengadan barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/walokota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP
(c) Pasal 1 ayat 1 Perka LKPP 13/2013 jo. perka LKPP 22/2015
  • Tata cara pengadaan barang/Jasa di Desa yang pembiayaanya bersumber dari APBDes diatur oleh Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman pada peraturan kepala LKPP ini, dan memperhatikan Kondisi sosial budaya masyarakat
(d) Peraturan Bupati/Walikota
  • Mengatur Detail Pengadaan Barang/Jasa di Desa
  • dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya diwilayahnya 
B. Prinsip Pengadaan Barang/jasa di Desa 
Prinsip Utama pengadaan Barang/jasa di Desa adalah swakelola dengan memperhatikan pasal 4 Perka LKPP PBJ Desa untutk Memaksimalkan Pemanfaatan Bahan/Material Wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong-royong, melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan maasyarakat setempat.
  • Swakelola yang diatur dalam perka LKPP Desa tanpa batas Nilai, namun untuk pekrjaan kontruksi tidak sederhana, tidak dapat dilakukan secara Swakelola;
  • Apabila tidak bisa dilaksanakan Sswakelola sebagian maupun seluruhnya maka dilakukan oleh penyedia barang/jasa;
Prinsip Pengadaan
  • Efisien, yaitu Pengadaan Barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  • efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan dn sasaran serta memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat Desa;
  • Transparan, yaitu dengan memberikan informasi yang jelas da dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat desa itu sendiri;
  • Pemberdayaan Masyaraakat, yaitu dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola pembangunan Desanya;
  • Gotong-royong, Yaitu penyedia tenaga kerja di haruskan oleh masyarakat setempat sebagai penerima manfaat pembangunan; dan
  • Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan;

 C. Para Pihak dalam Pengadaan Barang/jasa di Desa
  • Kepala Desa: Menetapkan TPK; Menyusun Rencana kebutuhan PBJ Desa sesuai Rencana Kerja; dan mengumumkan Rencana Kebutuhan di Desa pada papan pengumuman resmi Desa
  • Pengelola Kegiatana ( TPK) : Melaksanakan PBJ baik melalui swakelola atau penyedia yang ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Terdiri dari unsur Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa ( LKD), dengan jumlah disesuaikan dengan kapasitas dan kapabilitas SDM di Desa serta anggaran ( APBDesa) yang dimiliki.
D. Cara Pengadaan barang/jasa di Desa Melalui Penyedia
(1) Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50Juta dengan ketentuan sebagai berikut:
  • TPK Membeli kepada 1 penyedia;
  • tanpa penawaran tertulis;
  • Negosiasi untuk mendapatkan harga murah; dan
  • Bukti : nota, faktur pembelian, atau kuitansi atas nama TPK;
(2) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 50 Jt Ssd 200Jt dengan ketentuan sebagai berikut:
  • TPK membeli kepada 1 Pnyedia;
  • dengan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa ( rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjan, volume, dan satuan);
  • Negosiasi untuk mendapatkaan harga murah; dan
  • Bukti: nota, faktur pembelian, atau kuitansi atas nama TPK;
(3)  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200 Juta diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  • TPK mengundang dan meminta 2 penawaran dari 2 penyedia berbeda;
  • TPK menilai pemenuhan spesifikasi (jika 2 memenuhi lanjut ketahap berikutnya, jika memenuhi 1 tetap lanjut ke tahap berikutnya,jika tidak dipenuhi semua maka TPK membatalkan proses PBJ kemudian mengulang proses PBJ);
  • Negosiasi secara bersamaan untuk mendapat harga murah; dan
  • hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dengan penyedia;
E. Pengawasan Pengadaan Barang/jasa di Desa
  •  Pengawaasan PBJ dlakukan oleh Bupati/Walikota dan masyarakat;dan
  • Pengawasan tersebut dapat didelegasikan kepada Camat.
Itulah tahapan atau cara pengadaan Barang dan Jasa di Desa sesuai dengan LKPP yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi yang memerlukaya dan mohon maaf jika kurang pas dalam penjelasanya.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa"

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / Whatshapp : +85587781422
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ReplyDelete