Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai perwujudan pemerintah dalam hal komitmen untuk mendorong kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat sampai ke tingkat Desa maka pada tanggal 15 januari 2014 pemerintah mengeluarkan sebuah undang-undang tentang Desa sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan Desa, dan diharapkan dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut menjadi sebuah jawaban terhadap kesejahteraan masyarakat Desa di seluruh negeri ini

Dasar Pemikiran Lahirnya UU Desa adalah:
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaanya,  Penjelasan pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa dalan teritorial negara kesatuan Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende landschapen" dan "Volksgemeenschhappen" seperti desa di jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di palembang, dan sebagainya. Daerah-Daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingatihak-hak asal usul daerah tersebut". Oleh sebab itu, keberadaanya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan dan Asas Undang undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah :

Tujuan UU Desa tersebut adalah :
  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamanya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan RI;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat;
  4. mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembngan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Mengingkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa Guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. Meningkatkan Ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujdkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan Nasioanal;
  8. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengataasi kesenjangan pembangunan Nasioanal; dan
  9. memperkuat Masyarakat Desa sebagai subjek Pembangunan.
Asas UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ialah:
  1. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap Hak asal usul;
  2. Subsidaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Masyarakat Desa;
  3. Keberagaman;
  4. Kebersamaan;
  5. Kegotongroyongan;
  6. Kekeluargaan;
  7. Musyawarah;
  8. Demokrasi;dan
  9. Kemandirian.
Demikianlah ulasan singkat terkait Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan untuk lebih jelsnya silahkan Download UU Desa no 6 tahun 2014 tentang Desa di bawah ini.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa"

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / Whatshapp : +85587781422
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ReplyDelete