Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium

Tahapan Penyusunan RKP Desa

PENYUSUNAN RKP DESA PERSPEKTIF UNDANG UNDANG DESA

A. PENGERTIAN RKP-DESA
  • Rencana Pembangunan tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintahan Desa, Merupakan penjabarab dari Rencana Pembangunan Jangka Menengaah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan PP 43/2014
  • Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelengggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinanaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
B. TUJUAN PENYUSUNAN RKP-DESA
  •  Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode1 (satu) tahun yang berkekuatan hukum tetap.
  • menyiapkan daftar Usulan rencana Kegiatan pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahuna yang sifatnya baru, rehab maupun lajutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP daerah kabupaten.
  • menyiapkan DU-RKP Desa tahunan untuk diaggarkan dalam APB Desa, APBD kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat;
  • menetapkan rancangan kerangka ekonomi; menetapkan program prioritas; menetapkan kerangka pendanaan.
  • sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa).
 C. TAHAPAN PENYUSUNAN RKP-DESA
  1.  Musyawaarah Desa
  • Peserta: BPD, Pemdes, delegasi dusun/Rt, warga miskin; Kelompok Perempuan; Lembaga kemasyarakatan desa; Toga/Tomas.
  • Agenda: Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; membentuk tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
  • Methode : Penjelasan BPD; paparaan Kepala Desa tentang rencana prioritas kebijakan pembangunan; diskusi terarah.
  • Out put : Berita acara hasil kesepakatan untuk pedoman penyusunan RKP Desa dan daftar Usulan RKP Desa.
  • Waktu : Selambat lambatnya Bulan Juni.
  2.  Pembentukan tim Penyusun RKPDes
  • Keepala Desa membentuk tim penyusun RKP desa.
  • tim tersebut terdiri dari : 1. kepala Desa selaku Pembina; 2. sekretris Desa selaku Ketua; 3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan 4. anggota yang meliputi : perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat.
  • jumlah tim penyusun RKPDes Paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang;
  • tim penyusun RKPDes sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus mengikut sertakan perempuan;
  • pembentukan tim peyusun RKPdes dilaksanakan paling lambat bulan juni tahun berjalan;
  • Tim penyusun RKP desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
      Tugas Tim :
  1. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa;
3. Pencermatan Pagu indikatif desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk Ke Desa
  • Kepala Desa  Mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/Kota tentang : Pagu indikatif Desa; dan Rencana Program/ Kegiatan pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/Kota yang masuk ke Desa;
  • Data dan informasi tersebut diterima kepala Desa dari kabupaten/Kota paling lambat bulan juli setiap tahunya;
  • Tim Penyusun Melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yaitu Rencana Dana desa, ADD, BHPR Daerah, rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten/Kota.
  • Tim Penyusun melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa antara lain : renja pemerintah kabupaten; rencana progam dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten; dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten;
4. Pencermatn ulang RPJM Desa 
    Tim Penyusun
  • Mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembanguan Desa untuk 1 (satu) tahu anggaran berikutnya sebagaimana tercatum dalam dokumen RPJM Desa dan dijadikan dasar rancangan RKP Desa
     Pedoman 
  • hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  • pagu indikatif desa
  • pendapatan asli Desa;
  • rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • jaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  • hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • hasil kesepakatan kerjasama antar Dsa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak Ketiga;
     Pelaksana Kegiatan 
  • Ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara; dan
  • anggota pelaksana dengan melibatkan perempuan;
     Isi rancangan RKP Desa
  • Evaluasi pelaksanaan RKP desa tahun sebelumnya;
  • prioritas program, kegiatan dan anggara Desa yang dikelola oleh Desa;
  • prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan Pihak ketiga;
  • rencana program kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/ atau unsur masyarakat Desa;
    Tenaga Ahli 
  • Pemerintah Desa dapat merencanakan  pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukan ke dalam rancangan RKP Desa dapat berasal dari warga masyarakat Desa, SKPD kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur,dan/ atau tenaga pendamping profesional
    Out put 
  • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya ( Skala Desa);
  • Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerja sama antar Desa;
  • DU-RKP Desa (prioritas program dan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah Kabupaten/kota);
  • berita Acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa;
5. Penetapan RKP Desa Melalui Musrenbang Desa 
  1. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
  2. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh pemerintah Desa, badan permusyawaratan desa, dan unsur masyarakat.
  3. unsur masyarakat sebagaimana dimaksud padaa nomor 2 terdiri atas : tokoh adat, tokoh agam, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan dan perwakilan perwakilan kelompok lainya sesuai kondisi Desa;
  4. selain unsur masyarakat musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
     A. Percermatan ulang dokumen RKP Desa
  • Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun melakukan perbaikan dokumen RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan
  • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dilampiri Rancangan RKP Desa
    B. Penetapan RKP Desa
  • pembahasaan dan penyepakatan bersama Rancangan peraturan Desa entang RKP Desa oleh BPD bersama Kepala Desa
  • Penetapan Raperdes Menjadi Perdes RKP Desa
6. Tahapan Perubahan RKP Desa 
Berdasrkan Pasal 120 PP 43 tentang peraturan pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • RKP Desa dapat diubah dalam Hal (a) terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, kerisis ekonomi dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; (b) terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Perubahan RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa;
7. Pengajuan Daftar usulan RKP Desa 
  • Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada Bupati/ walikota melaui Camat;
  • penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan;
  • daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota;
  • Bupati/ walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulanRKP Desa dan diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya;
  • Informaasi diterima pemerintah Desa paling lambat bulan juli tahun anggaran berikutnya;
Demikian materi penyusunan RKP Desa yang bisa dijadikan bahan dalam perencanaan pembangunan Desa untuk jangka 1 ( satu) tahun anggaran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahapan Penyusunan RKP Desa"

Post a Comment