A. PENGERTIAN RKP-DESA
- Rencana Pembangunan tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintahan Desa, Merupakan penjabarab dari Rencana Pembangunan Jangka Menengaah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan PP 43/2014
- Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelengggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinanaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode1 (satu) tahun yang berkekuatan hukum tetap.
- menyiapkan daftar Usulan rencana Kegiatan pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahuna yang sifatnya baru, rehab maupun lajutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP daerah kabupaten.
- menyiapkan DU-RKP Desa tahunan untuk diaggarkan dalam APB Desa, APBD kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat;
- menetapkan rancangan kerangka ekonomi; menetapkan program prioritas; menetapkan kerangka pendanaan.
- sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa).
1. Musyawaarah Desa
- Peserta: BPD, Pemdes, delegasi dusun/Rt, warga miskin; Kelompok Perempuan; Lembaga kemasyarakatan desa; Toga/Tomas.
- Agenda: Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; membentuk tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
- Methode : Penjelasan BPD; paparaan Kepala Desa tentang rencana prioritas kebijakan pembangunan; diskusi terarah.
- Out put : Berita acara hasil kesepakatan untuk pedoman penyusunan RKP Desa dan daftar Usulan RKP Desa.
- Waktu : Selambat lambatnya Bulan Juni.
- Keepala Desa membentuk tim penyusun RKP desa.
- tim tersebut terdiri dari : 1. kepala Desa selaku Pembina; 2. sekretris Desa selaku Ketua; 3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan 4. anggota yang meliputi : perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat.
- jumlah tim penyusun RKPDes Paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang;
- tim penyusun RKPDes sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus mengikut sertakan perempuan;
- pembentukan tim peyusun RKPdes dilaksanakan paling lambat bulan juni tahun berjalan;
- Tim penyusun RKP desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa;
- Kepala Desa Mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/Kota tentang : Pagu indikatif Desa; dan Rencana Program/ Kegiatan pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/Kota yang masuk ke Desa;
- Data dan informasi tersebut diterima kepala Desa dari kabupaten/Kota paling lambat bulan juli setiap tahunya;
- Tim Penyusun Melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yaitu Rencana Dana desa, ADD, BHPR Daerah, rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten/Kota.
- Tim Penyusun melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa antara lain : renja pemerintah kabupaten; rencana progam dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten; dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten;
Tim Penyusun
- Mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembanguan Desa untuk 1 (satu) tahu anggaran berikutnya sebagaimana tercatum dalam dokumen RPJM Desa dan dijadikan dasar rancangan RKP Desa
- hasil kesepakatan musyawarah Desa;
- pagu indikatif desa
- pendapatan asli Desa;
- rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- jaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
- hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- hasil kesepakatan kerjasama antar Dsa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak Ketiga;
- Ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- anggota pelaksana dengan melibatkan perempuan;
- Evaluasi pelaksanaan RKP desa tahun sebelumnya;
- prioritas program, kegiatan dan anggara Desa yang dikelola oleh Desa;
- prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan Pihak ketiga;
- rencana program kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/ atau unsur masyarakat Desa;
- Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukan ke dalam rancangan RKP Desa dapat berasal dari warga masyarakat Desa, SKPD kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur,dan/ atau tenaga pendamping profesional
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya ( Skala Desa);
- Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerja sama antar Desa;
- DU-RKP Desa (prioritas program dan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah Kabupaten/kota);
- berita Acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa;
- Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
- Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh pemerintah Desa, badan permusyawaratan desa, dan unsur masyarakat.
- unsur masyarakat sebagaimana dimaksud padaa nomor 2 terdiri atas : tokoh adat, tokoh agam, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan dan perwakilan perwakilan kelompok lainya sesuai kondisi Desa;
- selain unsur masyarakat musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
- Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun melakukan perbaikan dokumen RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan
- Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dilampiri Rancangan RKP Desa
- pembahasaan dan penyepakatan bersama Rancangan peraturan Desa entang RKP Desa oleh BPD bersama Kepala Desa
- Penetapan Raperdes Menjadi Perdes RKP Desa
Berdasrkan Pasal 120 PP 43 tentang peraturan pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
- RKP Desa dapat diubah dalam Hal (a) terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, kerisis ekonomi dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; (b) terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
- Perubahan RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa;
- Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada Bupati/ walikota melaui Camat;
- penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan;
- daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota;
- Bupati/ walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulanRKP Desa dan diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya;
- Informaasi diterima pemerintah Desa paling lambat bulan juli tahun anggaran berikutnya;
0 Response to "Tahapan Penyusunan RKP Desa"
Post a Comment